SMK Bisa ! Siap Kerja - Cerdas - Kompetitif

Senin, 18 Mei 2015

Beban Kerja Guru

Beban Kerja Guru


Beban kerja guru sesuai PP 74/2008 ttg Guru adalah 24-40 jam/minggu dan sebagai pegawai 37,5 jam kerja dalam satu minggu. Ketentuan ini, sesuai Pasal 52, 53, 54 yang bunyi pasalnya sebagai berikut.

Beban kerja yang dimaksud adalah termasuk pengaturan tugas sebagai kepala sekolah, wakil, pengawas, pembimbing ekstrakurikuler, dan guru piket.

Pasal 52
(1)   Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran; 
b. melaksanakan pembelajaran; 
c. menilai hasil pembelajaran; 
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan 
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru. 
 
Penjelasan Pasal 52 Ayat (1) Huruf e
Yang  dimaksud  dengan  “tugas  tambahan”,  misalnya menjadi pembina  pramuka,  pembimbing  kegiatan  karya ilmiah remaja, dan guru piket. 

(2)  Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Penjelasan Pasal 52 Ayat (2) 
Istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. 
Beban kerja guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit  24 (dua  puluh  empat)  jam  tatap  muka  dan  paling banyak  40  (empat puluh)  jam  tatap  muka  dalam  1  (satu) minggu tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5  (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Guru Tetap yang tidak dapat memenuhi beban kerja paling sedikit  24 (dua  puluh  empat)  jam  tatap  muka  dan  paling banyak  40  (empat puluh)  jam  tatap  muka  dalam  1  (satu) minggu pada satuan pendidikan di mana dia diangkat sebagai Guru  Tetap,  dapat memenuhi  beban  kerjanya  dengan mengajar  di  sekolah  atau madrasah  sesuai  dengan  mata pelajaran yang diampunya. 

(3)   Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak  40 (empat puluh)  jam  tatap  muka  dalam  1  (satu) minggu sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru Tetap.

Pasal 53
Menteri dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) bagi Guru yang:
a. bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus;
b. berkeahlian khusus;
c. dan/atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.

Pasal 54
(1)   Beban  kerja  kepala  satuan  pendidikan  yang memperoleh  tunjangan profesi  dan  maslahat tambahan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat  puluh)  peserta didik  bagi  kepala  satuan pendidikan  yang  berasal  dari  Guru  bimbingan dan konseling atau konselor. 

(2)   Beban  kerja  wakil  kepala  satuan  pendidikan  yang memperoleh tunjangan  profesi  dan  maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80  (delapan puluh)  peserta  didik  bagi  wakil  kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor. 

(3)   Beban  kerja  ketua  program  keahlian  satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan
maslahat  tambahan adalah  paling  sedikit  12  (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. 

(4)   Beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan yang  memperoleh tunjangan  profesi  dan  maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. 

(5)   Beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi  satuan pendidikan  yang  memperoleh
tunjangan  profesi  dan  maslahat  tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

(6)   Beban  kerja  Guru  bimbingan  dan  konseling  atau konselor  yang memperoleh  tunjangan  profesi  dan maslahat tambahan      adalah mengampu bimbingan dan konseling  paling  sedikit  150  (seratus  lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.

Penjelasan Pasal 54 Ayat (6) 
Yang dimaksud dengan “mengampu layanan bimbingan dan konseling”  adalah  pemberian  perhatian,  pengarahan, pengendalian, dan pengawasan kepada sekurang-kurangnya 150  (seratus  lima puluh)  peserta  didik,  yang  dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan tatap muka terjadwal di kelas dan layanan perseorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan.

(7)   Beban  kerja  pembimbing  khusus  pada  satuan pendidikan  yang menyelenggarakan  pendidikan inklusi  atau  pendidikan  terpadu  yang memperoleh tunjangan  profesi  dan  maslahat  tambahan  adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
 
(8)   Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata  pelajaran, atau  pengawas  kelompok  mata pelajaran dalam melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan  profesional  Guru  dan  pengawasan  yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

(9)   Ketentuan lebih lanjut tentang beban kerja pengawas yang  ekuivalen dengan  24  (dua  puluh  empat)  jam tatap  muka  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (8) ditetapkan oleh Menteri.
 
Unduh PP 74/2008 tentang Guru

Minggu, 17 Mei 2015

Deskripsi Pembelajaran Pariwisata


Definisi
Akomodasi Perhotelan adalah kompetensi keahlian dibawah program studi keahlian pariwisata yang menekankan keahlian pada bidang penguasaan informasi dan kemampuan  tentang akomodasi perhotelan, pengelolaan dan penyelengaraan akomodasi.
Kompetensi keahlian Akomodasi Perhotelan  menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang yang berhubungan dengan akomodasi seperti, hotel (kualifikasi melati maupun bintang), apartemen dan sarana akomodasi lainnya baik  yang dikelola secara individu maupun yang dikelola dengan manajemen berjaringan.


Tujuan
Tujuan kompetensi keahlian Akomodasi Perhotelan adalah membekali peserta didik  dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten dalam hal-hal berikut:
·                     Melaksanakan pekerjaan di lingkup Front Office.
·                     Melaksanakan pekerjaan di lingkup Housekeeping.


Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
·         Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja.
·         Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya.
·         Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya.
·         Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial.
·         Menghargai keberagaman agama, bangsa,  suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global.
·         Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif.
·         Menunjukkan  kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan.
·         Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri.
·         Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
·         Menunjukkan kemampuan  menganalisis dan memecahkan masalah kompleks.
·         Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial.
·         Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan  bertanggung jawab.
·         Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·         Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya.
·         Mengapresiasi karya seni dan budaya.
·         Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok.
·         Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan.
·         Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun.
·         Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat.
·         Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain.
·         Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis.
·         Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris
.     Menguasai kompetensi program keahlian dan kewirausahaan baik untuk memenuhi tuntutan dunia kerja maupun untuk mengikuti pendidikan tinggi sesuai dengan kejuruannya.




Standar Kompetensi Lulusan Kelompok Mata Pelajaran
Agama dan Akhlak Mulia
o    Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja.
o    Menghargai keberagaman agama, bangsa,  suku, ras, golongan sosial ekonomi, dan budaya dalam tatanan global.
o    Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial.
o    Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat.
o    Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain.
o    Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun melalui berbagai cara termasuk pemanfaatan teknologi informasi yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
o    Menjaga kebersihan, kesehatan, ketahanan dan kebugaran jasmani dalam kehidupan sesuai dengan tuntunan agama.
o    Memanfaatkan lingkungan sebagai makhluk ciptaan Tuhan secara bertanggung jawab.


Kewarganegaraan dan Kepribadian
o    Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
o    Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial, hukum dan perundangan.
o    Menghargai keberagaman agama, bangsa,  suku, ras, golongan sosial ekonomi, dan budaya dalam tatanan global.
o    Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan  bertanggung jawab.
o    Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya.
o    Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun melalui berbagai cara termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
o    Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya.
o    Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri.
o    Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis.
o    Berkarya secara kreatif, baik individual maupun kelompok.
o    Menjaga kesehatan, ketahanan, dan kebugaran jasmani.
o    Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk meningkatkan ketaqwaan dan memperkuat kepribadian.
o    Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat.
o    Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain.
o    Menunjukkan apresiasi terhadap karya estetika.


Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
o    Membangun  dan menerapkan informasi, pengetahuan, dan teknologi secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif.
o    Menunjukkan  kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif secara mandiri.
o    Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri.
o    Menunjukkan sikap kompetitif, sportif, dan etos kerja untuk mendapatkan hasil yang terbaik dalam bidang iptek.
o    Menunjukkan kemampuan  menganalisis dan memecahkan masalah kompleks.
o    Menunjukkan kemampuan menganalisis fenomena alam dan sosial sesuai dengan kekhasan daerah masing-masing.
o    Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan  bertanggung jawab.
o    Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun melalui berbagai cara termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
o    Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis.
o    Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
o    Menguasai kompetensi program keahlian dan kewirausahaan baik untuk memenuhi tuntutan dunia kerja maupun untuk mengikuti pendidikan tinggi sesuai dengan kejuruannya.


Estetika
o    Memanfaatkan lingkungan untuk kegiatan apresiasi dan kreasi seni.
o    Menunjukkan apresiasi terhadap karya seni.
o    Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis karya seni.
o    Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok.


Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
o    Menjaga kesehatan, ketahanan, dan kebugaran jasmani
o    Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan potensi lokal untuk menunjang kesehatan, ketahanan, dan kebugaran jasmani
o    Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik dalam bidang pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.



                                    Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran Produktif
Pelayanan Prima
·         Menunjukkan kemampuan merencanakan dan menganalisa jenis-jenis komunikasi dan pelayanan jasa dibidang pariwisata,termasuk menggunakan teknologi dalam merencanakan pekerjaanya.
·         Menunjukkan kemampuan mengatur dan melaksanakan prinsip-prinsip dasar komunikasi dan pelayanan jasa dibidang pariwisata.
·         Menerapkan cara berkomunikasi yang efektif  sesuai prinsip komunikasi dalam pekerjaanya.
·         Menerapkan konsep pelayanan kepada tamu dalam pekerjaannya.
·         Menunjukkan sikap dan prilaku dalam berkomunikasi dan pemberian pelayanan kepada konsumen sesuai etika dan norma yang berlaku secara umum.
·         Menghargai keberagaman budaya yang berbeda.
·         Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan  Hidup ( K3LH).
·         Menerapkan prinsip-prinsip keselamatan, kesehatan, kerja dalam pekerjaanya.
·         Memahami hukum-hukum kesehatan dan keselamatan kerja nasional.
·         Menunjukkan sikap bertanggung jawab terhadap lingkungan dalam  semua kegiatan pekerjaannya.
·         Memanfaatkan lingkungan dalam semua kegiatan pekerjaannya dengan memperhatikan konsep pemanfaatan lingkungan yang benar dan sehat.

  
Pengetahuan Pariwisata

·         Menunjukkan kemampuan merencanakan dan menganalisa jenis-jenis informasi perkembangan pariwisata termasuk menggunakan teknologi dalam merencanakan pekerjaanya.
·         Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah.
·         Menguasai sumber-sumber informasi pengetahuan pariwisata.

Layanan Telepon 

·         Menunjukkan kemampuan menangani telepon masuk,membuat panggilan telepon dan pesan tamu.
·         Menunjukkan kemampuan memberikan informasi baik didalam maupun di luar hotel.
·         Menunjukkan kemampuan menerapkan  sopan santun bertelepon.
·         Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan sopan melalui berbagai cara termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
·         Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggungjawab atas perilaku,perbuatan,dan pekerjaannya.
·         Menunjukkan kemampuan membuat administrasi telepon.

 Layanan Porter 

·         Menunjukkan kemampuan menangani barang bawaan tamu dari mulai tamu tiba,tinggal di hotel , tamu pindah kamar dan tamu yang akan meninggalkan hotel.
·         Menunjukkan kemampuan memberikan informasi baik didalam maupun diluar hotel.
·         Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan sopan melalui berbagai cara termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
·         Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggungjawab atas perilaku,perbuatan dan pekerjaannya.
·         Menunjukkan kemampuan dalam penyimpanan barang bawaan tamu.
·         Menunjukkan kemampuan membuat administrasi porter.

Layanan Reservasi 

·         Menunjukkan kemampuan merencanakan dan menganalisa jenis-jenis reservasi ,sumber reservasi,dan metode reservasi termasuk menggunakan teknologi dalam merencanakan pekerjaanya.
·         Menunjukkan kemampuan memberikan informasi baik didalam maupun diluar hotel.
·         Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan sopan melalui berbagai cara termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
·         Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas  :
·         Perilaku, perbuatan dan pekerjaannya.
·         Menunjukkan kemampuan dalam menangani reservasi baik perorangan maupun kelompok.
·         Menunjukkan kemampuan membuat administrasi reservasi.

Layanan Akomodasi Reception 

·         Menunjukkan kemampuan menangani tamu tiba,tamu pindah kamar,dan tamu akan meninggalkan hotel baik perorangan maupun kelompok.
·         Menunjukkan kemampuan memberikan informasi baik di dalam maupun di luar hotel.
·         Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan sopan melalui berbagai cara termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
·         Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggungjawab atas perilaku, perbuatan dan pekerjaannya.
·         Menunjukkan kemampuan menyelesaikan masalah keluhan tamu.
·         Menunjukkan kemampuan membuat administrasi reception.

Dokumen Transaksi Keuangan Hotel 

·         Menunjukkan kemampuan menganalisa catatan keuangan secara teliti.
·         Menunjukkan kemampuan memproses transaksi keuangan secara teliti dan aman dalam jangka waktu yang dapat diterima perusahaan.
·         Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggungjawab atas perilaku, perbuatan dan pekerjaannya.

Layanan Klerikal 

·         Menunjukkan kemampuan memproses dokumen kantor.
·         Memahami pencatatan dokumen penerimaan/pengiriman.
·         Menunjukkan kemampuan membuat pembukuan dasar dan memproses transaksi keuangan.
·         Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggungjawab atas perilaku,perbuatan dan pekerjaannya.
·         Menunjukkan kemampuan berpikir logis,kritis,kreatif dan inovatif dalam mengambil keputusan.

Pengelolaan Area Umum (Public Area) dan Peralatan 

·         Menunjukkan kemampuan membersihkan lokasi/area dan peralatan serta memberikan pelayanan tata ruang rapat.
·         Menunjukkan kemampuan membersihkan area yang kering dan basah.
·         Menunjukkan kemampuan menjaga dan menyimpan peralatan pembersih dan bahan kimia.
·         Menunjukkan kemampuan menggunakan peralatan mesin.                    
·         Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan sopan melalui berbagai cara termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
·         Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan dan pekerjaannya.

Penataan Kamar Tamu (Make Up Room) 

·         Menunjukkan kemampuan menata kamar tamu dan merapikan perlengkapannya.
·         Menunjukkan kemampuan menata perlengkapan kamar  tamu pada trolley.
·         Menunjukkan kemampuan menjaga dan menyimpan peralatan pembersih dan bahan kimia.
·         Menunjukkan kemampuan menggunakan peralatan mesin.
·         Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan sopan melalui berbagai cara termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
·         Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggungjawab atas perilaku, perbuatan dan pekerjaannya.

Layanan Housekeeping 

·         Menunjukkan kemampuan memberikan layanan housekeeping kepada tamu.
·         Menunjukkan kemampuan memberi saran tamu mengenai perlengkapan housekeeping.
·         Menunjukkan kemampuan menggunakan peralatan mesin.
·         Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan sopan melalui berbagai cara termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
·         Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggungjawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya.

Layanan Binatu (Laundry) 

·         Menunjukkan kemampuan menangani lena, seragam karyawan dan pakaian tamu.
·         Menunjukkan kemampuan memproses pencucian lena.
·         Menunjukkan kemampuan memproses cucian.
·         Menunjukkan kemampuan menggunakan peralatan mesin.
·         Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan sopan melalui berbagai cara termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
·         Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggungjawab atas perilaku, perbuatan dan pekerjaannya.

Ruang Lingkup Pekerjaan
Dalam melaksanakan pekerjaan di bidang  perhotelan, lulusan program keahlian akomodasi perhotelan mampu bekerja sebagai :
·         Asisten jabatan yang ada di hotel  (sebagai Receptionist, Reservationist, Telephone Operator clerk, dan Porter; Public Area Attendant, Room Attendant, Order Taker, Linen & Uniform Attendant dan Laundry Attendant).
·         Pengelola usaha Hotel.
·         Pengelola usaha Laundry.
·         Pengelola  usaha cleaning service